KSDA Selamatkan 7 Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat: Ada Orang Utan hingga Jalak Bali
Peristiwa | 26 Januari 2022, 18:28 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara menyelamatkan satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat.
Hewan dilindungi yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif, yaitu Orang Utan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua Beo (Gracula religiosa).
Menurut Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar, penyelamatan dilakukan berdasar informasi yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyelenggarakan penggeledahan di rumah Bupati Langkat nonaktif.
"Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat," kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar seperti diwartakan Antara, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut Irzal menyatakan, proses penyelamatan dilakukan KSDA bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut pada Selasa (25/1/2022).
Dari penyelamatan tersebut, Orang Utan Sumatera akan dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang Utan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi. Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan.
"Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," katanya.
Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Buka Suara soal Temuan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat
Irzal menambahkan, semua satwa yang diselamatkan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pada Selasa (25/1/2022).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara