> >

Bareskrim Polri akan Periksa Edy Mulyadi terkait Ucapan "Tempat Jin Buang Anak"

Hukum | 26 Januari 2022, 15:21 WIB
Reportase wartawan Edy Mulyadi di KM50. Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian oleh pegiat media sosial Edy Mulyadi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Edy akan diperiksa pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang. (Sumber: Youtube Mimbar Tube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian oleh pegiat media sosial Edy Mulyadi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Edy akan diperiksa pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang.

Diketahui, Edy dilaporkan banyak pihak lantaran ucapannya "tempat jin buang anak" yang diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.

"Ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (26/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dilakukan pada hari ini, Rabu (26/1).

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," ucapnya.

Baca juga: Senator Kaltim Ingin Edy Mulyadi Diproses Hukum atas Ucapan Tempat Jin Buang Anak

Ramadhan menuturkan, Bareskrim hari ini telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Ramadhan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU