Atasi Pekerja Imigran Ilegal, Menaker Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal
Peristiwa | 26 Januari 2022, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak segan-segan menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau unprosedural.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahkan mengancam akan mencabut izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang nakal.
"Kami akan melakukan penegakan hukum di Indonesia. Kami berharap penegakan hukum dilakukan di sini. P3MI yang nakal kami cabut izinya," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
"Siapa pun yang menempatkan PMI secara unprosedural kami laporkan kepada kepolisian. Kami dampingi para korban untuk melapor kepada kepolisian."
Kendati demikian, Ida mengakui bahwa dalam menyelesaikan persoalan PMI ilegal, penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga harus dilakukan di negara penempatan.
Menurutnya, PMI unprosedural terus terjadi karena PMI tersebut diterima dan dipekerjakan. Untuk itu pemerintah di negara penempatan juga harus melakukan hukuman terhadap majikan atau agency.
Sebab itu, dia menyatakan telah mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agency.
Ida Fauziyah memisalkan di negara penempatan Malaysia. "Ini jangan sampai ada celah bagi majikan atau agency di Malaysia untuk melakukan pembiaran terhadap penempatan secara ilegal. Bahkan yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum di negara penempatan."
Baca Juga: Menaker Akui Banyak Pekerjaan yang Harus Dibenahi, Ini yang Akan Dilakukan
Di sisi lain Ida Fauziyah menyatakan bersyukur telah ada kesepakatan Indonesia dengan Pemerintah Malaysia dalam mencegah penempatan PMI di luar prosedur.
"Alhamdulillah terkait ini ada kesepakatan dengan menteri KSM Malaysia untuk menjaga. Di Indonesia dijaga oleh kami, di Malaysia juga dijaga oleh Menteri KSM. Kami juga meminta agar dijaga juga oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia."
Selain kepada Pemerintah Malaysia, Kemenaker mendorong Pemerintah Arab Saudi dan negara penempatan PMI lainnya.
Untuk Pemerintah Arab Saudi, Ida meminta agar tidak memberikan visa ziarah atau kunjungan bagi PMI. "Kami meminta betul bahwa visa ziarah itu sumber terjadinya pemempatan secara unprosedural Mereka dengan visa ziarah, visa kunjungan mengkonversi menjadi visa pekerja."
Hal tersebut, menurut Ida, menyulitkan pendataan, pemantauan, dan menyuburkan penempatan PMI secara unprosedural.
Baca Juga: Sidak di Jakarta Timur, Kemnaker Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Ilegal ke Timur Tengah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV