Apa Itu Flight Information Region atau FIR yang Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi?
Peristiwa | 26 Januari 2022, 13:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura resmi menandatangani persetujuan penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) Jakarta-Singapura, pada Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, kemarin.
Berdasarkan persetujuan itu, akhirnya disepakati pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna diambil alih Indonesia.
Negosiasi ini diketahui sudah berlangsung sejak 1990-an. Namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir yang kemudian kesepakatan dicapai pada era Jokowi.
Apa itu FIR?
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional.
Flight Information Region (FIR) adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan atau flight information service dan pelayanan kesiagaan alerting service diberikan.
Perlu diketahui, Indonesia memiliki empat FIR yaitu FIR Jakarta, FIR Bali, FIR Ujung Pandang, dan FIR Biak.
FIR Jakarta mencakup wilayah bagian barat pulau Kalimantan, bagian barat pulau Jawa hingga pulau Sumatera. Sementara FIR Bali meliputi Kalimantan bagian tengah hingga bagian timur, kemudian Jawa Timur hingga Nusa Tenggara.
Baca Juga: Akhirnya! FIR di Riau dan Natuna Diambil Alih RI dari Singapura, Ini Poin-poin Kesepakatannya
Lalu, FIR Ujung Pandang meliputi pulau Sulawesi, Maluku, hingga kepulauan Aru. Sedangkan FIR Biak meliputi wilayah perairan Arafuru dan pulau Papua.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV