Anggota Komisi III Desak Polri Usut Tuntas Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Politik | 26 Januari 2022, 10:28 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mengusut tuntas temuan kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.
Politikus Partai Nasdem itu menilai, tindakan menampung orang yang diduga dilakukan oleh Terbit dengan menggunakan kerangkeng itu tidak dibenarkan oleh siapapun.
"Menaruh seseorang dalam sebuah tempat seperti kerangkeng atau sel penjara, dengan merampas kemerdekaan orang lain dan memperlakukannya secara tidak manusiawi," kata Taufik, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Edy Rahmayadi Belum Tahu Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat: Nanti Aku Cek
Menurut dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh politikus Partai Golkar itu seperti merampas kemerdekaan seseorang dengan mengumpulkan orang di dalam kerangkeng.
"Yakni dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai aturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dengan standar Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Menurut dia, saat ini publik belum mendapat kejelasan perihal peruntukan kerangkeng manusia tersebut, karena masih menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian.
"Namun baik alasan sebagai tempat rehabilitasi maupun tempat bagi pekerja perkebunan sawit, kedua alasan tersebut tetap tidak memberikan pembenaran bagi penggunaan kerangkeng manusia dan harus diusut tuntas dengan melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Baca Juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dibangun 2012 Atas Inisiatif Terbit Rencana
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV