Berantas Peredaran Narkoba, Kanwil Kemenkumham Banten Pindahkan 58 Narapidana ke Nusakambangan
Hukum | 26 Januari 2022, 02:05 WIBBANTEN, KOMPAS.TV – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memindahkan 58 orang Narapidana mayoritas Bandar Narkoba pada Selasa (25/1/2022) malam.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
“Oleh karena itu dilakukan pemindahan 55 orang narapidana bandar narkoba dan 3 orang kasus pembunuhan dengan katagori High Risk,” ujarnya, Selasa malam (25/1) dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV.
Baca Juga: Tiga Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen.
Adapun, keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan barracuda kendaraan tempur Brimob dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan diarahkan langsung menuju Nusakambangan.
“Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak diantaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya, proses keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 wib , semua berjalan sesuai rencana , aman dan tertib,” terang Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV