> >

Gerindra Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat seperti di Zaman Kolonial

Politik | 25 Januari 2022, 19:34 WIB
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Sumber: Tribunnnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin seperti yang terjadi saat zaman kolonial. 

“Kita prihatin hal seperti itu terjadi. Seperti kaya zaman kolonial Belanda, ada tuan, budak. Atau bahkan kayak (zaman) Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, Terbit Rencana Perangin Angin bisa dijerat pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi : Bangunan Sel Milik Bupati Langkat Luas 6x6 Meter Diisi 30 Orang

“Saya pikir yang di Langkat itu urusannya serius sekali. Itu pidana yang cukup berat ya, pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan,” 

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Polda Sumatera Utara telah memeriksa sebanyak 11 orang terkait penjara manusia atau kerangkeng yang diduga menjadi tempat perbudakan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pemeriksaan itu dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu

“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks Bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Ramadhan seperti diwartakan Antara, Selasa (25/1).

Baca Juga: Anggota DPR Respons Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat: Ini Tidak Manusiawi dan Melanggar HAM

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa sebelas orang yang telah diperiksa merupakan pengurus kerangkeng manusia yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba serta para tahanan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU