Polisi : Bangunan Sel Milik Bupati Langkat Luas 6x6 Meter Diisi 30 Orang
Berita utama | 25 Januari 2022, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tempat pembinaan yang menyerupai penjara berukuran 6x6 meter di kediaman Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, illegal.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarat Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ramadhan, Selasa (25/1/2022).
“(Itu -red) Tempat illegal, tempat pembinaan Bupati Langkat,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menuturkan tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait tempat pembinaan menyerupai sel di kediaman Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Baca Juga: Buka Suara soal Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi: Belum Miliki Izin
“Tim telah melakukan penyeledikian dan pendalaman. Berdasarkan hasil lidik awal ditemukan luas tanah 1hektar, luas gedung 6x6 yang terbagi jadi 2 kamar dengan kapasitas 30 orang,” ujarnya
“Perkamar dibatasi jeruji besi layaknya bangunan sel. Tempat tersebut merupakan penampungan kecanduan narkoba dan kenakalan remaja,” tambah Ramadhan.
Lebih lanjut Ramadhan menambahkan, 30 warga binaan yang berada di tempat pembinaan menyerupai sel di kediaman Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, diserahkan oleh orang tuanya.
“Ini orangtua nyerahin anaknya untuk dibina. Diserahkan untuk buat surat pernyataan. Jumlah warga binaan 30,” kata Ramadhan.
Baca Juga: KPK Siap Bantu Kepolisian Soal Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Seperti diberitakan sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi belakang kediaman Bupati Langkat Terbit Peranginangin.
Dalam penjara pribadi tersebut, terdapat 40 orang pekerja sawit yang ditahan dan mengalami penganiayaan dan penyiksaan.
Tidak hanya itu, Migran Care juga menyampaikan jika 40 pekerja tersebut tidak mendapat makanan layak saji termasuk upah atau gaji dari hasil kerjanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV