Jakarta Tetap Berstatus PPKM Level 2 hingga 31 Januari 2022 Saat Kasus Covid-19 Melonjak
Berita utama | 25 Januari 2022, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jakarta kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa-Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (24/1/2022).
Peraturan ini, tulis Tito, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi dari hasil asesmen yang telah dilakukan.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Kantor Non Esensial WFO 50 Persen dan Mal Buka sampai Pukul 21.00
Sementara itu, penambahan kasus Covid-19 di Jakarta pada Senin (24/1/22) kemarin mencapai 1.993 orang dari tes PCR yang dilakukan pada 18.113 orang.
Kasus aktif Covid-19 di Jakarta juga bertambah 1.431 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 10.488 (orang yang masih dirawat/isolasi).
"Perlu digarisbawahi bahwa 8.762 orang dari jumlah kasus aktif (83,6 persen) merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri," Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, dalam keterangan tertulis, Senin.
Lalu, kasus varian Omicron di Jakarta kini sebanyak 1.584 orang dengan rincian 1.058 adalah pelaku perjalanan luar negeri sementara sisanya, 526 kasus adalah transmisi lokal.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Kantor Non Esensial WFO 50 Persen dan Mal Buka sampai Pukul 21.00
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV