Update Kasus Truk Tronton Maut Balikpapan, KNKT Temukan Panjang Rangka Kendaraan Ditambah
Hukum | 23 Januari 2022, 19:42 WIBBALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan hasil penyelidikan atas kecelakaan truk di Turunan Rapak, Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Minggu (23/1/2022).
KNKT menyatakan rangka atau sasis dari truk tronton KT 8534 AJ yang menyebabkan kecelakaan dan menewaskan 4 orang itu ditambah panjangnya 20 cm. Temuan lain dari penyelidikan adalah ditambahnya sumbu roda pada truk menjadi 3.
“Axel atau sumbu rodanya juga ditambah satu, sehingga menjadi 3 sumbu roda,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubda Kemenhub) Budi Setiyadi, Minggu, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut Balikpapan, Kemenhub Bakal Evaluasi Jam Operasional Truk
Truk diketahui menggunakan sistem pengereman Air Over Hydraulic (AOH) atau rem dengan penggunaan angin dan minyak rem sekaligus.
Meski ditemukan fakta baru, hingga kini belum bisa dipastikan apakah penambahan panjang dan sumbu roda ini mempengaruhi sistem pengereman.
Pada kecelakaan yang terjadi di Turunan Rapak Jumat (21/1/2022) lalu, sopir truk Muhammad Ali (48) menyatakan sudah mengerem beberapa kali sebelum mencapai turunan panjang di lampu lalu lintas tersebut.
Kompresor tak lagi memiliki tekanan yang cukup sesampainya di turunan ketiga yang panjangnya lebih kurang 250 meter hingga lampu lalu lintas.
Baca Juga: Enam Korban Kecelakaan Beruntun di Balikpapan Masih Jalani Perawatan Intensif
“Habis anginnya, 'ngeblong', gitu,” kata Budi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV