> >

Total Ada 1.161 Kasus Omicron di Indonesia, 2 Meninggal Dunia

Update corona | 22 Januari 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi temuan kasus Covid-19 varian Omicron. (Sumber: iStockphoto/Thomas Faull)

Upaya terbaru, tambah Nadia, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” pungkas Nadia.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Varian Omicron Bisa Dirawat di RS atau Isoman di Rumah, Ini Kriterianya

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU