> >

PTUN Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia

Sapa indonesia | 7 Mei 2018, 15:45 WIB

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia. Keputusan ini dibacakan Senin (7/5) siang.

Selain menolak gugatan, hakim juga mewajibkan HTI membayar biaya perkara Rp 455.000.

HTI menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi itu lewat Perppu pada bulan Juli tahun 2017.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU