PTUN Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia
Sapa indonesia | 7 Mei 2018, 15:45 WIBHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia. Keputusan ini dibacakan Senin (7/5) siang.
Selain menolak gugatan, hakim juga mewajibkan HTI membayar biaya perkara Rp 455.000.
HTI menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi itu lewat Perppu pada bulan Juli tahun 2017.
Sumber : Kompas TV