Jokowi Bocorkan Kriteria Pemimpin Ibu Kota Negara: Pernah Pimpin Daerah dan Punya Background Arsitek
Politik | 21 Januari 2022, 23:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi clue kriteria Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Presiden Jokowi menyebut, kriteria calon pemimpin ibu kota baru negara yang diberi nama "Nusantara" itu paling tidak punya pengalaman memimpin daerah dan memiliki latar belakang arsitek.
"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KSP Ungkap Kriteria Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Alasannya Biar Presiden Banyak Pilihan
Jokowi telah Tunjuk 4 Calon Kepala Otorita IKN
Sebelumnya, Jokowi telah menunjuk empat nama kandidat yang akan menjadi Kepala Otoritas IKN baru.
Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Kemudian, mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas.
Selain Ahok dan Azwar Anas, Jokowi juga menyebut nama Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi.
Satu orang nama yang diungkap Jokowi lainnya adalah mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.
"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tuniyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Jokowi bahkan mengatakan, keputusan akan diambil dalam waktu dekat. Hanya saja, sampai sekarang belum ada nama yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa Otoritas Ibu Kota Negara ini akan segera ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres)-nya yang nanti di sana akan ada chief executive officer (CEO)-nya.
”CEO-nya sampai sekarang belum diputuskan. Dan akan segera diputuskan dalam Insyaallah dalam minggu ini,” ujar Presiden.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Ketua DPRD DKI Berharap Jakarta Jadi Pusat Bisnis seperti New York
Presidan Bisa Memilih Kepala Otorita IKN tanpa Persetujuan DPR RI
Pada Selasa (18/1/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyutujui Rancanagan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/kompas.com