> >

Kemenkes Izinkan Pasien Positif Omicron Isoman di Rumah, Simak Syarat Ketentuannya

Kesehatan | 21 Januari 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian omicron. Omicron terdeteksi di Indonesia. (Sumber: Shutterstock/angellodeco/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait penanganan dan pengendalian virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati mengatakan pasien positif Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Ketentuan tersebut memperbarui Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021 yang menyebutkan semua pasien Omicron harus isolasi di rumah sakit yang direkomendasikan.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Varian Omicron mengancam, Wagub DKI Ingatkan Warga Segera Vaksin Booster

Adapun syarat isoman pasien Omicron mengalami kondisi tanpa gejala dan gejala ringan. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Syarat klinis dan perilaku

1. Usia kurang dari 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : sehatnegeriku.kemkes.go.id


TERBARU