KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Suap Proyek
Hukum | 20 Januari 2022, 02:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Penetapan Terbit Rencana ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa malam (18/1/2022).
Dari OTT tersebut tujuh orang diamankan, satu di antaranya yakni Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan di Sumatera Utara, KPK Amankan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Mereka yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA (ISK) yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan tiga pihak swasta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Ghufron menjelaskan, empat tersangka tersebut merupakan pihak yang menerima suap.
Kemudian tersangka lain sebagai pihak pemberi suap yakni Muara Peranginangin.
Terbit diduga menerima suap sebesar Rp 786 juta dari Muara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV