Anggota Pansus Yakin UU IKN Tak Seperti UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional
Politik | 20 Januari 2022, 01:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negera (RUU IKN) DPR meyakini RUU IKN yang sudah disahkan menjadi UU tidak bernasib sama seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anggota Pansus RUU IKN DPR, Achmad Baidowi menilai seluruh tahapan dan syarat formil dalam pembahasan RUU IKN telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Semisal mengundang partisipasi publik dari elemen masyarakat, pemangku adat hingga kesultanan di Kalimantan Timur.
Kemudian mengundang ahli, pakar hukum terkait norma dalam UU tersebut serta uji publik di kampus.
Baca Juga: Jokowi Sebut IKN Baru Dirancang untuk 1,5 Juta Penduduk, Dana Pembangunan Berasal dari Investasi
Tak hanya itu, dalam setiap kesempatan Pansus selalu mengingatkan agar RUU IKN ini tidak seperti UU Cipta Kerja yang digugat ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat.
"Kita sudah tekankan cacat formil prespektif MK dalam putusan UU Cipta Kerja jangan terulang di UU IKN. Meski Panja sudah merasa tidak cacat hukum, kalau nanti ada gugatan MK memutuskan yang lain itu kewenangan MK," ujarnya di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (19/1/2021).
Lebih lanjut Baidowi mengatakan, waktu pembahasan RUU IKN yang dinilai singkat tidak menjadi patokan bahwa RUU IKN bakal menjadi cacat hukum.
Menurutnya, banyak pembahasan RUU yang disahkan menjadi UU jauh lebih singkat dari RUU IKN. Salah satunya UU KPK.
Baca Juga: Dinilai Terburu-buru, Wakil Ketua MPR RI Khawatir UU IKN Berujung Inkonstitusional
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV