> >

Jampidsus Sebut Pihak Sipil dan Swasta yang Paling Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Hukum | 19 Januari 2022, 19:21 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi keterangan pers terkait progres penyelidikan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2021, Rabu (19/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015-2021.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, fokus Kejagung dalam penyelidikan kasus ini lebih mengarah pada peran pihak sipil dan swasta dalam pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur (BT) di Kemenhan pada 2015.

Sedangkan untuk peran oknum di militer diserahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI dengan tetap melakukan koordinasi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Memeriksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Satelit, Satu Saksi Masuk Tim Ahli Kemenhan

"Apakah militer terlibat kami memerlukan tahap koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya ada pada polisi militer, kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas. Tetapi saat ini yang kami tetap selidiki adalah sipilnya, swastanya," ujar Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (19/1/2022).

Di kesempatan yang sama, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, pihak swasta yang saat ini diperiksa sebagai saksi adalah sebagai rekanan pelaksana. 

Menurut Febrie, pihak swasta ini menjadi yang paling bertanggung jawab dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kemhan.

"Pihak swasta ini memang sebagai rekanan pelaksana, maka penyidik mendalami peran dari awal, apakah perusahan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini," ujar Febrie. 

Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Satelit 123 BT yang Menyeret Eks Menhan Ryamizard Ryacudu

Diketahui dalam dua hari belakangan, Kejagung memanggil pegawai dan Dirut dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK) untuk diperiksa sebagai saksi.

PT DNK ini merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Mereka yang diperiksa berinisial PY selaku Senior Account Manager PT DNK, RACS selaku Promotion Manager PT DNK, dan AK selaku General Manager PT DNK.

Kemudian SW selaku Direktur Utama PT DNK atau Tim Ahli Kementerian Pertahanan, serta Presiden Direktur PT DNK berinisial AW.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan Terungkap dari Hasil Audit BPKP

Selain pemeriksaan, Kejagung juga melakukan pengeledahan kantor PT DNK di jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. 

Kantor PT DNK di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat serta apartemen SW, Dirut PT DNK.

Hasil penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik menyita sejumlah barang bukti kontainer plastik dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU