Hore! Guru PPPK Punya Kesempatan Jadi Kepala Sekolah, Ini Kriterianya
Peristiwa | 19 Januari 2022, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril menyatakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa berkesempatan menjadi kepala sekolah.
Iwan mengatakan, jenjang karier ini diputuskan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yang menyebut bahwa ASN terbagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK.
"Kita membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah. Ini kami pertimbangkan dengan UU ASN yang ada PNS dan PPPKnya," kata Iwan Syahril dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek yang dipantau secara daring, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa dalam pengangkatan kepala sekolah saat ini mengharuskan seorang guru memiliki sertifikat guru penggerak. Artinya, guru yang telah mengikuti seleksi dan pelatihan intensif merdeka belajar selama 9 bulan.
Sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah, kata Kemendikbud sebagai dasar bahwa guru yang diangkat dapat fokus dalam kreativitas dan berpihak kepada siswa, bukan lagi administrasi.
"Persyaratan kepala sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021. Intinya adalah dipoint yang kita highlight dan berbeda dengan sebelumnya, pertama point c, bahwa kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak," kata Iwan.
Meski begitu, Iwan menyebut tidak bisa dimungkiri bahwa guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) juga masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan, Segini Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangannya
"Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah. Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," katanya.
Berikut ini kriteria guru PPPK yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah:
- Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- Memiliki Sertifikat Pendidik;
- Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak;
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah Bisa Diangkat oleh Pemda Setempat
Iwan menerangkan dalam kondisi tertentu, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menugaskan seorang guru yang belum memiliki CKS ataupun sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV