Pengamat Sebut Arteria Dahlan Manfaatkan Jabatan: Sampai Keceplosan Ngomong di Ruang Rapat Terbuka
Berita utama | 19 Januari 2022, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan dinilai telah memanfaatkan jabatannya di DPR untuk mengatur jabatan seseorang di institusi Kejaksaan Agung.
Sebab secara terang benderang di dalam rapat dengan Kejaksaan Agung justru meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat anak buahnya hanya lantaran rapat menggunakan bahasa Sunda.
Demikian pengamat politik dari Formappi Lucius Karius mengomentari sikap Arteria Dahlan dalam rapat dengan Kejaksaan Agung kepada KOMPAS.TV, Rabu (19/1/2022).
“Apa yang diminta Arteria sangat mungkin memang merupakan sebuah kebiasaan di DPR, yang merasa kekuasaan mereka punya daya jangkau hingga untuk menempatkan atau memberhentikan pejabat lain di lingkup pemerintah seperti Kejaksanaan,” ujar Lucius.
“Praktek memanfaatkan jabatan DPR untuk 'ngatur-ngatur' pejabat ini mungkin sudah jadi kebiasaan sampai keceplosan ngomong di ruang rapat terbuka,” tambahnya.
Baca Juga: Pengamat soal Arteria Dahlan Minta JA Pecat Kajati Berbahasa Sunda: Ini Intervensi, Sekaligus Arogan
Padahal, lanjut Lucius, seyogyanya kekuasaan DPR tidak sampai pada mengatur-atur posisi pejabat di lembaga lain kecuali untuk posisi pejabat tertentu yang proses seleksinya melibatkan DPR.
“Posisi kepala lembaga seperti KPK, KPU, dan berbagai lembaga lain memang mengharuskan keterlibatan DPR dalam proses pemilihan. Akan tetapi kewenangan DPR memilih pejabat sesuai perintah UU tak sekaligus berarti bahwa mereka juga berwenang mengatur tata kelola internal kelembagaan termasuk penunjukan pejabat di posisi tertentu,” tegas Lucius.
Di samping itu, Lucius menilai tidak ada korelasi antara penggunaan bahasa Sunda sebagai alasan untuk memecat.
“Apa coba hubungan antara penggunaan bahasa Sunda dengan kinerja yang layak digunakan sebagai alasan untuk memecat seorang Jaksa?,” kata Lucius Karius.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV