UU Disahkan di DPR, Pemindahan Ibu Kota Negara Akan Berlangsung Secara Bertahap Hingga 2045
Peristiwa | 18 Januari 2022, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.
Namun ia mengatakan, pengesahan tersebut tak serta-merta membuat pemindahan ibu kota negara langsung dilakukan.
Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN), akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.
Baca Juga: Profil 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru ‘Nusantara’
Untuk 2022-2024, fokus pembangunan ibu kota negara adalah bagaimana desain pelaksanaan yang paling prioritas sehingga momentum itu bisa berjalan.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pekerjaan rumah untuk pemindahan ibu kota negara ke depan masih sangat panjang.
Pihaknya menyebut sudah membuat pondasinya terlebih dahulu untuk bergerak sampai menyelesaikan ibu kota benar-benar pindah sampai 2045.
Video editor: Adrianus Ardya
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV