PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Kebakaran Lapas yang Menewaskan 49 Narapidana
Peristiwa | 18 Januari 2022, 12:28 WIB"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," ucap Yusri.
Sementara tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kelalaian yang dimaksud salah satunya dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Perlu diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat dari kebakaran tersebut, setidaknya 49 narapidana yang tengah menjalani masa hukuman meninggal dunia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV