> >

Alasan Polda Metro Jaya Jemput Paksa Haris-Fatia: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Hukum | 18 Januari 2022, 12:10 WIB
Dialog daring Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Sumber: Youtube Haris Azhar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah polisi mendatangi kediaman Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti pada Selasa (18/1/2022) pagi.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Menurut Lubis, polisi ingin menjemput paksa keduanya karena sudah beberapa kali tak hadiri panggilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

"Saksi HA dan FA 2 (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Auliansyah lewat keterangan tertulis, Selasa.

Dia menjelaskan, Haris dan Fatia tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya.

Baca juga: Polisi Disebut Jemput Paksa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait Laporan Luhut

Auliansyah juga menjelaskan bahwa pada 6 Januari 2022 pun dijadwakan pemeriksaan sesuai dengan permintaan Haris dan Fatia.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya."

"Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata Auliansyah.

Sebelumnya, informasi penjemputan paksa oleh pihak kepolisian terhadap Haris dan Fatia disampaikan oleh ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU