> >

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Terbaru Wilayah Level 1, 2, dan 3

Update corona | 18 Januari 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi PPKM. Berikut daftar wilayah PPKM level 1, 2, 3 di Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022. (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 18-24 Januari 2022. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (18/1/2022), terdapat sejumlah daerah yang mengalami perubahan level PPKM.

Adapun rinciannya, terdapat 47 daerah dari yang sebelumnya 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama sepekan ke depan.

Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. 

Sementara Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah.

Baca Juga: Resmi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 24 Januari 2022

Berikut level terbaru PPKM di tiap daerah di wilayah Jawa - Bali:

DKI Jakarta

Level 2 

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
  • Kota Administrasi Jakarta Barat,
  • Kota Administrasi Jakarta Timur,
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan,
  • Kota Administrasi Jakarta Utara,
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 2

  • Kota Tangerang,
  • Kota Cilegon,
  • Kabupaten Tangerang,
  • Kabupaten Serang,
  • Kabupaten Pandeglang,
  • Kabupaten Lebak,
  • Kota Tangerang Selatan,
  • Kota Serang

Jawa Barat 

Level 1

  • Kota Sukabumi,
  • Kota Cirebon,
  • Kabupaten Tasikmalaya,
  • Kabupaten Sukabumi,
  • Kabupaten Purwakarta,
  • Kabupaten Pangandaran,
  • Kota Banjar, Kabupaten
  • Karawang,
  • Kabupaten Cirebon,
  • Kabupaten Cianjur,
  • Kabupaten Ciamis,
  • Kabupaten Subang,
  • Kabupaten Garut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU