> >

Medina Zein Tak DItahan Meski Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Ungkap Alasannya

Hukum | 17 Januari 2022, 19:00 WIB
Selebgram Medina Zein dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pengancaman. (Sumber: Instagram Medina Zein)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Polda Metro Jaya menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap Medina Zein, tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha.

"Enggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022). 

Zulpan menjelaskan, ada sejumlah alasan polisi tidak melakukan penahanan karena Mediana Zein mengikuti aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barbuk, tidak akan ulang perbuatannya dan kooperatif," jelas Zulpan.

Adapun Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Medina Zein Tersangka, Polisi Sebut Mediasi dengan Marrisya Icha Tak Ada Titik Damai

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded (bermerek) palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun, Marrisya Icha mengklaim, dirinya malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Medina Zein Lapor Balik Marissya Icha

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU