> >

Catatan Komnas HAM, Pembajakan Digital Modus Terbanyak untuk Menghalangi Kebebasan Berpendapat

Peristiwa | 17 Januari 2022, 15:41 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Sumber: ANTARA)

Dari tipologi korban, kebanyakan didominasi oleh korban individu sebanyak 10 kasus. Kasus pelanggaran kebebasan berekspresi juga banyak menimpa jurnalis yaitu 8 kasus. 

Baca Juga: Dinilai Tak Utamakan Korban, DPR Kritik Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati Herry Wiryawan

Mengapa para korban ini mendapat serangan digital? Temuan Komnas HAM, satu dari berbagai serangan kebebasan berpendapat kerap terjadi setelah kritik kepada para pejabat negara. 

"Kritik kepada pejabat negara juga kerap mendapat serangan," ujar Endang.  

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta semua pihak untuk tidak menggunakan kebebasan berekspresi untuk menyiarkan kebencian, permusuhan atau penghinaan terhadap ras atau kelompok lain. 

Dalam memasuki ruang digital, kata Cohirul, harus ada penghormatan dan kepedulian terhadap pihak lain. "Kebebasan dan kepedulian terhadap hak oprang lain harus diutamakan agar ruang kebebasan berekspresi yang lebih luas terotorialnya dari kita, semakin baik," tutur Choirul Anam

Satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM, kata Choirul, ialah agar penyelesaian kasus-kasus kebebasan berekspresi dan berpendapat bisa diselesaikan dengan menggunakan pendekatan restorative justice system

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU