> >

Polda Metro Usut Cuitan 'Santri Calon Teroris' Denny Siregar, Ini Respons Kuasa Hukum Bahar Smith

Hukum | 16 Januari 2022, 13:55 WIB
Pegiat media sosial Denny Siregar. (Sumber: ANTARA/Instagram/@dennysirregar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri dengan terlapor pegiat media sosial Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelimpahan kasus dilakukan lantaran tempat kejadian perkara atau lokus delicti ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri oleh Denny Siregar tersebut.

“Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Merespons itu, kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, mengaku bersyukur polisi mulai mengusut kasus yang menjerat Denny Siregar itu.

"Alhamdulillah, ya, Rabb. Semoga disegerakan atas nama dan untuk keadilan," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (16/1/2021).

Aziz yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, berharap polisi bisa menegakkan keadilan terhadap kasus yang menyeret Denny Siregar itu.

"Maju terus pak polisi. Tegakkan keadilan," kata Aziz.

Baca juga: Polda Metro Jaya Janji Tangani Kasus Denny Siregar yang Diduga Hina Santri Tasikmalaya

Pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU