Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap, Motifnya Ingin Mencabuli Korban
Kriminal | 14 Januari 2022, 21:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap DFR, pelaku percobaan penculikan anak di Perumahan Kreasi Pamulang Indah, Tangerang Selatan, Banten. Motif pelaku mencoba menculik seorang anak perempuan berusia 12 tahun itu ialah ingin mencabuli korban.
DFR ditangkap polisi di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong Tangerang Selatan, Kamis (13/1/2022), malam.
Saat ditangkap tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan, terduga pelaku tidak memberikan perlawanan.
"Tadi malam kita sudah bisa mengamankan pelaku dengan inisial berumur 22 tahun," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Gagalkan Penculikan, Anak yang Jadi Korban Lompat dari Motor Penculik dan Teriak Minta Tolong!
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah sepeda motor dengan nomor polisi B 4608 NJK serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 83 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Sarly menyebut kronologi kejadian berawal 2 Januari 2022 ketika pelaku meminjam motor temannya untuk jalan-jalan. Kemudian di Perumahan Kreasi Indah Pamulang, pelaku melihat dan menghampiri korban di depan rumahnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penculikan, Pemerkosaan dan Perdagangan Remaja di Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
Dengan niat ingin mencabuli korban, pelaku kemudian berpura-pura bertanya alamat kepada korban sambil menunjukkan aplikasi Google Map.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV