Joman Resmi Polisikan Ubedilah soal Dugaan Fitnah ke Kaesang dan Gibran
Hukum | 14 Januari 2022, 18:36 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Relawan Jokowi Mania (Joman) resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2021).
Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Seperti diketahui, Ubedilah sebelumnya telah melaporkan Gibran Rakabuming dan sang adik, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun laporan Joman terhadap Ubedilah berkaitan dengan dugaan fitnah ke Kaesang dan Gibran.
"Kami sekali lagi minta Ubedilah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer.
Baca Juga: Dua Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Joman Bakal Polisikan Ubedillah Badrun
Ia menjelaskan, dirinya menyerahkan barang bukti seperti rekaman video. Laporan ini pun dibuat atas inisiatif relawan Joman tanpa ada komunikasi dengan Gibran dan Kaesang.
"Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," ujarnya.
Ia mengaku akan mencabut laporan itu bila Ubedilah segera meminta maaf di depan publik, karena telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV