Panglima TNI soal Personel Terindikasi Korupsi Proyek Satelit: Kami Siap Dukung Keputusan Pemerintah
Agama | 14 Januari 2022, 11:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan institusinya siap mendukung keputusan pemerintah untuk membawa persoalan proyek satelit ke proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan Jenderal Andika yang mengungkapkan telah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD perihal indikasi beberapa anggota TNI masuk dalam proses hukum proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Intinya sama, beliau menyampaikan bahwa proses hukum ini (proyek satelit) segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Jenderal Andika seusai menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022).
“Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum ini,” tambahnya.
Baca Juga: Kejagung Mulai Penyidikan Proyek Satelit di Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun
Andika lebih lanjut pun menyampaikan secara langsung, bahwa TNI menunggu informasi dari Kejaksaan Agung perihal proyek satelit yang diduga merugikan negara dan melibatkan anggota TNI.
“Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” ucap Jenderal Andika Perkasa.
Perihal kasus proyek satelit di Kemhan, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah menandatangani Surat Perintah penyidikan untuk proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemhan.
“Hari ini kami tandatangani surat perintah penyidikannya (sprindik),” ucap Burhanuddin.
Namun lebih lanjut, Burhanuddin enggan mengungkapkan secara gamblang perihal proyek pengelolaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan yang diduga membuat negara menelan kerugian hampir Rp1 triliun itu.
“Nanti sore akan kita sampaikan,” kata Burhanuddin.
Dalam keterangannya, Burhanuddin pun meminta untuk perihal proyek satelit di Kemenhan ditanyakan langsung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kasus posisinya atau apapun, nanti tanyakan ke Jampidsus nanti sore,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun
“Dugaan pelanggaran terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit tersebut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV