Cegah Omicron Meluas, ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Negeri
Peristiwa | 14 Januari 2022, 11:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE ini, Tjahjo meminta aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandem.
SE yang diteken Tjahjo pada Kamis 13 Januari 2022, tak lain demi mencegah penyebaran lebih luas virus corona, terutamanya varian Omicron kepada masyarakat.
“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” kata Tjahjo dalam SE tersebut.
Adapun SE ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Kemudian Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Larangan Masuk bagi 14 Negara Terkait Omicron, Ini Alasannya
ASN Masih Dapat ke Luar Negeri Dengan Syarat
Meski demikian, dalam SE itu menyebutkan bahwa ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan terentu.
Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
"Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," jelas Tjahjo.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV