Pemerintah Hapus Larangan Masuk bagi 14 Negara Terkait Omicron, Ini Alasannya
Update corona | 14 Januari 2022, 10:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal warga negara asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia.
Dengan keputusan ini, artinya pemerintah kini kembali membuka pintu masuk Indonesia bagi seluruh kedatangan luar negeri.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022.
Selain itu, Satgas juga menyebut hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan ini, kata Wiku, diambil karena saat ini varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara).
"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Omicron Mengganas, Luhut Sebut Pemerintah Siaga Utama saat Keterisian RS Capai 20-30 Persen
Dia menambahkan, keputusan penghapusan daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran Satgas sebelumnya.
Adapun 14 negara yang warganya sebelumnya dilarang masuk ke Tanah Air yakni, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Dengan penghapusan daftar negara ini, lanjut Wiku, pemerintah juga menetapkan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV