> >

Menkominfo Tegaskan Ketentuan Vaksinasi Booster Covid-19

Kesehatan | 13 Januari 2022, 22:16 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (Sumber: Kompas tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberian vaksin booster di Indonesia dipastikan tidak berbayar atau gratis.

Namun, tentunya masyarakat harus mengikuti aturan agar bisa menerima hak vaksin tersebut.

Untuk itulah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta seluruh warga Indonesia untuk mengikuti mekanisme dan ketentuan pemerintah terkait pemberian booster vaksin Covid-19.

“Masyarakat diharapkan untuk mengikuti mekanisme vaksin booster yang diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Johnny menjelaskan, mekanisme untuk proses pemberian vaksin booster di tahap awal penerima booster harus berusia 18 tahun ke atas.

Mereka yang menerima vaksin Covid-19 dosis tambahan pun harus dipastikan telah menerima dosis lengkap (dosis I dan II) dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Dalam hal ini, ada kelompok prioritas, kelompok lansia, dan kelompok rentan (imunokompromais) menjadi kelompok yang paling diprioritaskan untuk menerima vaccine booster.

Jika kelompok prioritas belum mendapatkan e-tiket atau pun jadwal vaksin Covid-19 dosis ketiga, maka ia bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis I dan II untuk mendapatkan vaccine booster.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

"Pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk mengikuti mekanisme yang sudah diatur," tegas Johnny.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU