Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum | 13 Januari 2022, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor dan musisi Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Zulpan.
Ardhito dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Sementara itu, Zulpan menyebut Arditho mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Ganja ini didapat oleh tersangka dengan membeli pada seseorang yang sudah kita ketahui dan dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakbar," kata Zulpan.
Baca Juga: Penangkapan Ardhito Pramono Merupakan Hasil Pengembangan Kasus Narkoba di Jakarta Barat
Seperti diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) dini hari
Penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu ponsel milik Ardhito.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV