> >

Pakar Pidana ke PDIP Soal Laporan Dua Putra Jokowi ke KPK: Santai Ajalah Ngadepin Ginian

Berita utama | 13 Januari 2022, 10:14 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyarankan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk bersikap santai merespons laporan terhadap dua putra presiden di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Santai ajalah ngadepin ginian,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi KOMPAS.TV, Kamis (13/1/2022).

Asep mengatakan, tindak pidana korupsi itu bisa berasal karena adanya laporan, pengaduan, dan tertangkap tangan.

Untuk pelaporan ke KPK ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan setiap orang berhak untuk melaporkan dan juga diperiksa.

“Jadi sekali lagi laporan ini kan apakah data-data yang disampaikan oleh pelapor memenuhi persyaratan alat bukti nggak, karena alat bukti itu harus sah kan disebutkan di pasal 183 KUHAP, alat bukti yang sah,” ujarnya.

“Surat, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, pentunjuk, keterangan terdakwa, jadi materinya itu.”

Baca Juga: Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN

Untuk laporan kasus terhadap dua putra presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Asep menuturkan di Indonesia ada lembaga pembiayaan di antaranya leasing, factory, kartu kredit, modal ventura.

Dalam kegiatan-kegiatan pembiayaan tersebut pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga untuk melihat alat buktinya sangatlah mudah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU