> >

Setoran Buat Menteri Membuat Mahfud MD Wanti-Wanti: Berikan Gaji dan Honor yang Sah

Peristiwa | 13 Januari 2022, 04:50 WIB
Mahfud MD menyebut Supres tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dikirim pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak 16 Desember 2021. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, cukup sering menemui kasus adanya bawahan  (dirjen) yang harus setor uang ke menteri. 

Tanpa menyebut nama, dia menjelaskan pengalaman didatangi seorang dirjen yang diminta menyetor uang Rp40 miliar buat menterinya.
 
"Kan ada yang sampai ditangkap, ada dirjen kan katanya ini setoran untuk menteri. Bahkan ada seorang dirjen mundur dari satu kementerian," kata Mahfud dalam program Aiman di KOMPAS TV yang ditayangkan Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Surat Presiden tentang Revisi UU ITE Telah Dikirim ke DPR Sejak 16 Desember

Mahfud menjelaskan dirjen tersebut akhirnya mundur dari posisinya. Meski akhirnya diumumkan bahwa dirjen tersebut diberhentikan.

"Dia datang ke saya sebelum mundur, Pak saya disuruh nyetor, suruh cari uang Rp40 miliar dari kedirjenan saya ini karena mengurusi perizinan-perizinan apa gitu. Mundur dia, tapi diumumkannya dipecat, diberhentikan," tuturnya.

Berkaca pada pengalaman tersebut, Mahfud pun mewanti-wanti sekretarisnya agar tak mencarikan uang setoran untuk dirinya.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Menteri Minta Setoran dari Dirjen hingga Rp40 Miliar

"Saya di sini juga bilang, Pak Ses (Sekretaris Menko Polhukam), saya perlakukan dengan wajar, yang gaji saya berikan gaji saya, honor honor saya berikan yang sah, tapi yang tidak ada jangan cari-cari," kata Mahfud.

Hal itu, katanya, agar semua selamat.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU