Layanan Vaksinasi Booster di Jakarta Bisa Diakses Warga KTP Non-DKI
Update corona | 12 Januari 2022, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pelayanan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau booster di Jakarta dapat diakses oleh warga ber-KTP non-DKI Jakarta.
"Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta," ucap Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Warga KTP non-DKI juga tidak perlu mengurus surat keterangan domisili untuk mendapatkan vaksin booster.
"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," katanya.
Baca Juga: Vaksin Booster Baru Tersedia di Puskesmas Kecamatan, Dinkes DKI Jelaskan Alasannya
Diketahui, pelayanan vaksinasi booster sudah dimulai hari ini, Rabu, di seluruh puskesmas kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
"Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua," kata Widyastuti.
Namun, saat ini, vaksinasi booster masih diprioritaskan untuk lansia dan kelompok rentan karena keterbatasan stok vaksin yang dimiliki fasilitas kesehatan (faskes).
Vaksinasi booster dapat diperoleh di faskes yang berbeda dengan vaksin dosis pertama dan kedua.
"Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," kata Widyastuti.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV