> >

Jelang Vonis, Stepanus Robin Tegaskan Janji Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Hukum | 12 Januari 2022, 14:35 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku pasrah jelang sidang pembacaan vonis terhadap dirinya dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya siap saja dan terima saja apa yang menjadi keputusan, semoga yang terbaik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan tetapi saya harapkan kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Justru Anggap Persoalannya Sudah Selesai

Dalam kesempatan itu, Robin menyebut KPK telah menolak permohonannya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

"Kemarin saya dapat informasi JC ditolak (oleh KPK)," ucap Robin.

Walaupun ditolak, Stepanus Robin menegaskan tetap konsisten ingin mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Kan saya sudah janji. Saya berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran harus diungkapkan,” ujar Robin. 

“Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tidak lari. Saya harap semua yang berbuat harus bertanggung jawab masing-masing termasuk Bu Lili dan kawan-kawan.”

Baca Juga: Saat Rita Widyasari Diminta Azis Syamsuddin Ngaku Suap Stepanus Rp8 M: Gimana Rangkai Ceritanya?

Dalam persidangan kali ini, sejumlah kerabat Stepanus Robin juga tampak hadir di PN Tipikor Jakarta antara lain tante dan nenek Robin.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pidana pengganti senilai Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.

Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU