Fakta-fakta Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Harta Kekayaan untuk Korban
Kriminal | 12 Januari 2022, 09:41 WIBSalah satunya karena menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," jelas Asep.
Baca Juga: Apa itu Kebiri Kimia? Tuntutan Hukuman Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
Harta kekayaan untuk korban
Tuntutan lain oleh jaksa penuntut umum adalah meminta hakim untuk merampas harta kekayaan Herry Wirawan.
"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," kata Asep.
Seluruh hasil rampasan tersebut nantinya digunakan untuk membiayai hidup para korban dan anak-anaknya.
"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi- bayi dan kelangsungan hidup mereka," kata Asep.
Baca Juga: Bukan Hanya Tuntutan Hukuman Mati, Jaksa Juga Minta Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan
Selain itu jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar restitusi atau ganti rugi bagi 13 santriwati korban pemerkosaan. Besaran restitusi adalah sebesar lebih dari Rp 331 juta.
"Mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan total Rp 331.527 juta," kata Asep.
Yayasan yang dikelola Herry Wirawan dibekukan dan dicabut
Jaksa penuntut umum juga meminta hakim melakukan pembekuan dan mencabut, serta membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com/Tribunnews