> >

Mendikbudristek Nadiem: Pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Rampung Tahun Ini

Hukum | 12 Januari 2022, 01:04 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi merampungkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tahun 2022 ini. (Sumber: Kemendikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi merampungkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tahun ini.

“Pada tahun ini (2022) semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ungkap Nadiem dalam webinar bertajuk Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, Selasa (11/1/2022).

Ia pun menyampaikan bahwa sudah mendengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedah isi dari permen (Peraturan Menteri) ini, melakukan sosialisasi, dan bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan satgas.

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan baru 33 persen dari responden mengetahui tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka, Pemda Tak Boleh Melarang

Hal tersebut, bagi Nadiem, justru mendorong pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan mengambil peran dalam implementasinya.

“Pada dasarnya, kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif, tidak hanya dengan orang-orang di dalam kampus saja, tetapi juga dengan masyarakat umum,” katanya.

Selain itu, Nadiem juga menyuarakan dukungannya atas penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR.

Melihat RUU TPKS akan menjadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual, diharapkan juga bisa mencegah tindak pidana kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia.

“Sekarang waktunya kita bergerak bersama memberantas kekerasan seksual, sehingga anak-anak kita bisa belajar dan beraktivitas di mana pun dengan aman. Mari kita terus bergotong-royong, bergerak serentak, mewujudkan merdeka belajar,” tuturnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU