> >

Ini Alasan Erick Thohir Lapor Dugaan Korupsi Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung Bukan ke KPK

Hukum | 11 Januari 2022, 20:52 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat mengunjungi sentra vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Rabu (7/7/2021). (Sumber: Dok, Kementerian BUMN)

“Tetapi memang program besarnya dari awal sudah menjadi bagian daripada transformasi bersih-bersih BUMN itu bersama Kejaksaan yang diawali dengan Jiwasraya waktu itu.”

Baca Juga: Erick Thohir Serahkan Audit Investigasi Indikasi Korupsi ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejagung

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan bukti audit investigasi adanya indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung.

Erick mengatakan, laporannya ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari program besar kerja sama yang sudah disepakati sejak awal tahun, seperti halnya kasus Asabri dan Jiwasraya.

"Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi tetapi yang kita sudah ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda,” ucap Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Luhut Minta Erick Thohir Bubarkan PT PLN Batu Bara, Ini Alasannya!

“Khususnya hari ini, memang yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600 ini yang tentu juga kami serahkan bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan karena kita sudah bukan arahnya saling menuduh tetapi masih ada fakta yang diberikan.”

Erick Thohir lebih lanjut menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung dan jajarannya. Sebab, selama ini Kejaksaan Agung terus mendampingi dalam upaya bersih-bersih BUMN.

“Dan saya terus terang Pak Jaksa Agung dan seluruh jajaran saya mengucapkan terima kasih bahwa selama ini tentu tidak hanya hal Asabri Jiwasraya tapi hari ini Garuda dari pihak Kejaksaan Agung terus mendampingi kami,” ucap Erick Thohir.

“Karena penting buat kami adalah tadi transformasi daripada administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan.”

Baca Juga: Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Umrah, Alasannya karena Kasus Covid-19 di Dunia

Erick lebih lanjut berharap sinkronisasi data tidak hanya untuk kasus Asabri, Jiwasraya, dan Garuda yang didorong ke Kejaksaan, tetapi juga kasus-kasus di BUMN lainnya. 

Sebab, ini program menyeluruh yang dilakukan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian BUMN berupa pendampingan dan penegakan hukum.

“Sudah saatnya memang belum oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut,” ujarnya.

“Dan ini sorry tadi ada data-data dari juga melibatkan dari institusi lain ya, dari BPKP ya karena ini bagian dari audit pemerintah itu kan BPKP.”

Baca Juga: Garuda Indonesia Travel Fair 2021 Dibuka, Tawarkan Banyak Diskon Tiket Perjalanan Hingga 80 Persen

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU