Dua Terdakwa Kasus Suap Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
Hukum | 11 Januari 2022, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dituntut pidana penjara sembilan tahun penjara.
Angin juga didenda sebesar Rp 500 juta atas kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa 2 yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak, Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 350 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Keduanya juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dollar Singapura.
Jumlah tersebut jika dihitung dengan kurs tengah SGD Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dollar Singapura, dan mesti dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Dua Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Pajak yang Melibatkan Pejabat DJP
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU KPK.
Lebih lanjut, JPU KPK menyebut hal-hal yang memberatkan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV