Bantah Narasi Negatif Soal OTT Bekasi, KPK: 100 Persen OTT Terbukti di Sidang
Hukum | 10 Januari 2022, 18:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) membeberkan data soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang lembaga antirasuah tersebut berdiri.
Data ini diungkapkan untuk membeberkan narasi negatif soal OTT yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan rekan-rekannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dari awal terbentuk hingga saat ini, KPK telah melakukan 141 kali OTT. Semua OTT tersebut belakangan memang terbukti di dalam persidangan.
"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100% terbukti di persidangan," ungkap Ali Fikri, dalam video yang diterima KompasTV, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Rekam Jejak Rahmat Effendi, dari Wali Kota Bekasi hingga Terjerat OTT KPK
Karena itu Ali mengajak semua pihak tetap optimistis dalam langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK, termasuk dalam hal OTT sejumlah pihak di Kota Bekasi.
Dia menegaskan, KPK tidak pilih-pilih dalam menindak atau menegakkan hukum pemberantasan korupsi. Sebab, KPK berpedoman terhadap asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proposionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kami pun ingin meyakinkan kepada masyarakat, bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku," urai Ali.
Baca Juga: Anak Wali Kota Bekasi Sebut OTT Ayahnya oleh KPK adalah Pembunuhan Karakter
Meskipun ada opini negatif soal OTT di Bekasi, sambung Fikri, KPK akan tetap bekerja secara profesional, agar nantinya pengadilan yang menentukan soal benar atau tidaknya OTT tersebut.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV