DPD Golkar Kota Bekasi Siap Beri Pendampingan Hukum kepada Wali Kota Rahmat Effendi
Politik | 9 Januari 2022, 20:44 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022) kemarin.
Pascapenetapan tersebut pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi menegaskan siap memberikan pendampingan hukum terhadap Rahmat Effendi.
Namun, pendampingan akan dilakukan menunggu konfirmasi dari pihak keluarga Wali Kota Bekasi bila membutuhkan.
Ketua Bapilu DPD Golkar Kota Bekasi Dariyanto mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan oleh KPK.
Sementara pengurus DPD Partai Golkar belum diberikan waktu untuk berkomunikasi atau menemui Rahmat Effendi.
Baca Juga: Viral Orasi Putri Rahmat Effendi yang Sebut 'Kuning sedang Diincar', Ketua Bapilu Golkar Buka Suara
"Kami dari Partai Golkar Kota Bekasi tentunya akan memberikan bantuan hukum, bilamana pihak keluarga mengizinkan. Kami serahkan kepada pihak keluarga apakah menerima bantuan hukum ini atau tidak," jelas Dariyanto kepada Kompas TV.
Diketahui saat ini Rahmat Effendi masih menjabat sebagai Ketua Pertimbangan Partai Golkar Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 9 orang lainnya dari ASN dan Swasta sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: Respons Golkar, Anak Rahmat Effendi Viral Marah-marah Hingga Bilang Kuning Lagi Diincar
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV