Putri Rahmat Effendi Sebut Tidak Ada Transaksi Suap saat OTT, KPK: Anak Membela Orangtua Itu Biasa
Hukum | 9 Januari 2022, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaklumi pembelaan putri tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang juga ketua DPD Golkar Bekasi, Ade Puspitasari.
"Anak membela orangtua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron seperti dikutip Antara, Minggu (9/1/2022).
Selain itu, KPK juga memahami putri RE yang mengaitkan dan menyeret persoalan hukum yang sedang ditangani KPK ke ranah politik.
Namun, Nurul Ghufron menegaskan bahwa KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum.
Nurul Ghufron menyatakan, KPK menangkap seseorang berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama.
Baca Juga: Putri Rahmat Effendi Duga Ada Unsur Politik di Balik Penangkapan Ayahnya: Kuning Sedang Diincar
Bahkan prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto namun juga video sehingga alibi putri RE nanti bisa dibuktikan di persidangan.
"Karena itu adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum," ucapnya.
KPK mempersilakan sekaligus menghormati yang bersangkutan maupun keluarganya yang lain untuk membela sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka.
Ghufron menyebut rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi meskipun kebenaran tindakan KPK terbukti di pengadilan.
"Walau tidak dapat menghalangi tapi kami mengimbau agar menghentikan politisasi penegakan hukum. Silakan bela secara hukum, itu akan lebih berarti," katanya.
Sebelumnya, putri Rahmat Effendi, Ade Puspitasari menyatakan tidak ada transaksi saat penangkapan Rahmat Effendi.
Kendati demikian, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Sembilan tersangka kasus suap ini dibagi menjadi dua, ada sebagai pemberi dan penerima. Untuk tersangka pemberi suap yakni, Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara