> >

Polisi Sebut Pengemudi Motor Korban Tabrakan di Flyover Pesing Salah, Kenapa?

Peristiwa | 9 Januari 2022, 11:03 WIB
Tempat kejadian perkara pengendara motor mengalami kecelakaan beruntun dan terjatuh dari jalan layang Pesing di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI)

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono, Sabtu (8/1/2022).

Adapun kecelakaan itu terjadi pada Jumat (7/1) sekitar pukul 06.50 WIB.

Peristiwa berawal saat mobil Nissan March yang dikemudikan AND itu melaju di Jalan Daan Mogot Layang Pesing dari arah barat menuju ke timur kehilangan kendali. 

Kendaraan oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan.

Kemudian, mobil berpindah jalur hingga menabrak tiga unit sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat di jalurnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Mobil Nissan yang Tabrak 3 Motor di Flyover Pesing Terancam Bui 5 Tahun

Tiga korban pengendara motor tersebut MUC yang mengendarai Honda Revo B 4745 FCW, Yamaha Fino B 5124 TDF yang dikendarai ARS. Lalu, ZAE pengendara Yamaha vixion B 3687 BYC.

ARS, salah satu pengendara motor yang ditabrak terjatuh dari flyover Pesing. Sedangkan MUC dan ZAE mengalami luka-luka.

"Korban ARS ini terjatuh di jalur busway, mengalami luka pada kaki kanan dan tangan kanan. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Grha Kedoya untuk penanganan," ujar Hartono.

Dia mengatakan, AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Hartono.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU