Lembaga Advokasi Pemberantasan Korupsi IM57+ Institute Resmi Berbadan Hukum, Ini Susunan Pengurusnya
Hukum | 8 Januari 2022, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) secara resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Rabu (5/1/2022).
Dengan disahkannya IM57+, maka lembaga ini bisa beraktivitas resmi.
IM57+ Institute juga sudah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak Desember 2022.
Struktur kepengurusan IM57+ Institute sebagai berikut:
1. Ketua: Mochamad Praswad Nugraha
2. Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito
3. Bendahara: Novariza
4. Direktur Investigasi dan Riset : Iguh Sipurba
Baca Juga: Sorotan: Sinyal Buruk Pemberantasan Korupsi
5. Direktur Akademi Anti Korupsi: Budi Agung Nugroho
6. Manajer Advokasi dan Litigasi: Rasamala Aritonang
7. Manajer Humas: Ita Khoriyah
8. Manajer Kampanye : Benydictus Siumlala Martin Sumarno
9. Manajer Kerjasama Internasional: Christie Afriani
10. Manajer Teknologi Informasi: Rahmat Reza Masri
11. Manajer Operasional : Ronald Paul Sinyal
12. Manager Pendidikan dan Pelatihan : Anissa Rahmadhany
13. Manajer Administrasi : Airien Marttanti Koesniar
14. Manajer Finansial: Agtaria Adriana
“Proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan ini adalah wujud IM57+ Institute mempunyai iktikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Mochamad Praswad Nugraha, dalam siaran persnya, Sabtu (8/1/2022).
Ia menilai status ini akan mendukung kegiatan kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan mulai dari telaah kasus sampai dengan kerja sama dengan AJI dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.
“Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal,” ucapnya.
Baca Juga: ICW: Narasi Penguatan Pemberantasan Korupsi yang DIsampaikan Pemerintah dan DPR Hanya Ilusi
IM57+ Institute juga mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh serta koalisi masyarakat seluas-luasnya melalui loket pengaduan pada kantor sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, Lantai 1, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan terkait kasus korupsi yang bisa ditampung memiliki kriteria, perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait, penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut, dan diduga ada conflict of interest antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV