Ini Alasan Polisi Tetapkan Cassandra Angelie Tersangka Kasus Prostitusi Meski Tak Ditahan
Hukum | 8 Januari 2022, 00:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan status tersangka terhadap artis sinetron Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan karena ada persetujuan dari Cassandra Anglei terkait praktik prostitusi tersebut.
Baca Juga: Cassandra Angelie Mengaku Baru 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Ungkap Pelanggannya
"Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Zulpan menyebut dalam kasus ini Cassandra Angelie juga menjadi korban. Namun peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadikan Cassandra sebagai tersangka.
Terlebih lagi, lanjut Zulpan, Cassandra Angelie juga mengakui sudah lima kali melakukan praktik prostitusi tersebut.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana, Ini Alasannya
"Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri dan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.
Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada Cassandra. Melainkan, Cassandra hanya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya diberitakan, artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Terungkap, Sejumlah Artis Sinetron Masuk Daftar Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Prostitusi Online, Apa Alasannya?
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV