> >

Komnas HAM Desak RUU TPKS Disahkan: Jika Ditunda Berarti Kita Abai Atas Perlindungan Perempuan

Berita utama | 7 Januari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay/Foundry)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan demi perlindungan HAM Perempuan Indonesia, RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendesak untuk disahkan.

Sebab Jika terus tertunda, maka sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini.

Demikian Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam keterangannya perihal RUU TPKS, Jumat (7/1/2022).

“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” kata Amiruddin.

Dalam keterangannya, Amiruddin pun membeberkan betapa peristiwa kekerasan seksual tampak seperti puncak gunung es selama ini.

Baca Juga: Ketua Panja: RUU TPKS Lex Specialis, Jadi Tidak Mengatur Perzinahan yang Sudah Ada di KUHP

Seperti halnya peristiwa yang terkuak di Bandung, yang mana atas nama pendidikan berasrama (pesantren), seorang pemilik asrama telah menjadi pelaku kekerasan seksual yang tak terbayangkan akal sehat.

“Selama bertahun-tahun pelaku melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan atas 12 anak-anak perempuan, 8 orang di antaranya sampai hamil. Peristiwa itu, sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak,” ujarnya.

Bagi Amiruddin, merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung itu bukan saja karena buasnya si pelaku, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak.

“Mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Ketua Panja Nilai Pidato Presiden yang Berharap RUU TPKS Cepat Disahkan Bukan Buat Sindir DPR

Tak hanya itu, kata Amiruddin, publikasi media juga menunjukan terjadinya kekerasan seksual di beberapa daerah serta banyaknya korban perempuan. Bahkan korbannya dari kekerasan seksual itu masih berusia anak-anak.

“Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU