Tega! Anak di Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Sempat Kabur Kini Berhasil Ditangkap Polisi
Kriminal | 7 Januari 2022, 07:08 WIBSOLOK, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort (Polres) Solok Arosuka, Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak oleh ayah tirinya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda, pelaku pencabulan berinisial E (48) ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
"Awalnya sang pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon, Banten. Namun kami terus berupaya mengikuti untuk menangkap sang pelaku," kata Rifki seperti dikutip Antara, Kamis (6/1/2021).
Lebih lanjut, Rifki menerangkan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Rifki menyebut kejadian pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2021 di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
"Sang pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun," kata dia.
Sebelum berhasil ditangkap, Rifki menjelaskan pelaku sempat kabur ke Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan di Bekasi Kabur dan Ditemukan Tewas di Kali
Akan tetapi, sekitar pukul 14.00 WIB, pada Kamis (6/1), tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak naik sebuah angkutan kota (angkot). Adapun penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polres Solok bersama Unit Opsnal Polres Serang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara