> >

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Jatah Uang ke Pengusaha Pakai Kode

Hukum | 7 Januari 2022, 06:10 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan romi oranye tahanan KPK, Kamis (6/1/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan modus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan praktik korupsi hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).

Seperti diketahui, Rahmat Effendi diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: KPK Amankan Rp5,7 Miliar Suap Pengadaan Barang dan Jasa Wali Kota Bekasi

Firli mengungkapkan pria yang akrab disapa Pepen itu korupsi dengan meminta uang kepada pihak lain yang mendapatkan ganti rugi lahan dari Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk mengaburkan uang pemberian suap itu, kata Firli, Pepen menggunakan istilah atau kode dengan sebutan "sumbangan masjid".

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," kata Firli dalam jumpa persnya di Jakarta pada Kamis (6/1/2021).

Baca Juga: Fakta-fakta OTT Wali Kota Bekasi, Ada Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah

Firli menambahkan, Pepen diduga turut campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK karena Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan

"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," ucap Firli.

Adapun orang-orang kepercayaan Pepen tersebut antara lain mulai dari lurah sampai kepala dinas.

Dari hasil OTT kasus ini, KPK diketahui menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp5 miliar.

Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: OTT Wali Kota Bekasi, Diduga Terkait Lelang Jabatan!

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong.

Kemudian, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sedangkan dmpat orang lainnya merupakan pemberi suap yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

Baca Juga: Masuk Pakai Rompi Biru Keluar Oranye, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Resmi Jadi Tahanan KPK

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU